Sementara itu, untuk saksi atas nama Kasirin, Ali menjekaskan, penyidik mengkonfirmasi ihwal berdirinya perusahaan fiktif. Perusahaan fiktif tersebut diduga milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari tersangka RHE," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menangkap dua tersangka yaitu, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap setelah lebih dari 3 bulan buron.
Selain itu, dalam kasus tersebut KPK masih memburu tersangka Hiendra Soenjoto yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.