Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh, 3 Anggota TNI Jadi Tersangka

riana rizkia
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengonfirmasi 3 anggota TNI telah ditetapkan jadi tersangka kasus oknum Paspampres aniaya warga Aceh hingga tewas. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pomdam Jaya menahan 3 anggota TNI buntut oknum Paspampres menganiaya warga Aceh hingga tewas. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023). 

Irsyad menjelaskan, satu dari tiga terduga pelaku merupakan anggota Paspampres. Sementara dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda. 

Lebih lanjut Irsyad menegaskan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya betul (tersangka)," katanya. 

Namun Danpomdam Jaya belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi kejadian hingga pasal apa saja yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI tersebut.

Di sisi lain, Komandan Paspampres, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay membenarkan salah satu terduga pelaku merupakan anggotanya. Dia memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Purbaya Pastikan Dana TKD Aceh Tak Dipotong, Percepat Pemulihan Pascabencana

Nasional
10 jam lalu

Kelakar Purbaya ke Tito: Saya Ngambek kalau Uangnya Disediakan Pakai Utang Gak Dipakai

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Siapkan Bantuan Sapi untuk Tradisi Meugang di Aceh

Nasional
17 jam lalu

4 Wilayah Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat, 14 Lainnya Transisi Darurat

Megapolitan
2 hari lalu

Geger! Pria di Depok Ditusuk hingga Tewas saat Tidur, Pelaku Sempat Berteriak Aneh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal