"Akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Dittipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan itu, Dittipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan unsur pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.