Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan itu, Bareskrim meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.