Menurut Helmy, terkait dengan pabrik tersebut, petugas menerapkan pendekatan Restorative Justice. Pihak pabrik diminta untuk meneken surat pernyataan yang isinya menyatakan bakal menjual obat itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur Pemerintah.
"Terhadap pabrik ini kami juga mengedepankan Restorative Justice untuk memenuhi kebutuhan obat di pasar, kepada yang bersangkutan setelah kami lakukan penyisihan barang bukti, kami sudah mintakan untuk bikin surat pernyataan bahwa mereka siap menjual ke pasar seusai HET," ucap Helmy.
Dalam pengungkapan perkara pelanggaran penjualan obat dan oksigen, pelaku diketahui menjual secara online ataupun langsung. Bahkan, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli guna menangkap para pelaku.
"Kami juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat tersebut. Kami urut ke atas, sampai denhlgan dimana obat tersebut atau barang tersebut disimpan," tutup Helmy.