Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Terapi Covid-19, Bareskrim Geledah Pabrik di Cianjur

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menggeledah salah satu pabrik di Cianjur, Jawa Barat , terkait obat terapi Covid-19. (Foto ist).

Menurut Helmy, terkait dengan pabrik tersebut, petugas menerapkan pendekatan Restorative Justice. Pihak pabrik diminta untuk meneken surat pernyataan yang isinya menyatakan bakal menjual obat itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diatur Pemerintah. 

"Terhadap pabrik ini kami juga mengedepankan Restorative Justice untuk memenuhi kebutuhan obat di pasar, kepada yang bersangkutan setelah kami lakukan penyisihan barang bukti, kami sudah mintakan untuk bikin surat pernyataan bahwa mereka siap menjual ke pasar seusai HET," ucap Helmy. 

Dalam pengungkapan perkara pelanggaran penjualan obat dan oksigen, pelaku diketahui menjual secara online ataupun langsung. Bahkan, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli guna menangkap para pelaku. 

"Kami juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat tersebut. Kami urut ke atas, sampai denhlgan dimana obat tersebut atau barang tersebut disimpan," tutup Helmy.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Mobil
6 jam lalu

Heboh Soal Rencana Akuisisi Pabrik, Begini Kata Chery dan PT Handal

Mobil
2 hari lalu

VinFast Resmi Buka Pabrik di Indonesia, Kapasitas Produksi 50.000 Unit per Tahun

Nasional
21 hari lalu

KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded

Nasional
21 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal