JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggeledah salah satu pabrik di Cianjur, Jawa Barat. Kegiatan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran penjualan obat-obatan yang kerap digunakan sebagai terapi Covid-19.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa, pabrik tersebut memproduksi salah satu obat terapi Covid-19 jenis antibiotik Azithromycin.
"Beberapa waktu lalu juga dilakukan penindakan di pabrik Cianjur. dia (pabrik) memang produksi antibiotics azithromycin," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Helmy menjelaskan, penggeledahan pabrik tersebut merupakan runutan dari pengungkapan 33 kasus dengan 37 tersangka yang ditangani Mabes Polri beserta Polda jajaran.
Terkait penggeledahan pabrik, kata Helmy ketika jajaran kepolisian menangkap tersangka di Tangerang. Setelah dikembangkan ternyata mengarah ke pabrik tersebut.
"Jadi setelah dilakukan penangkapan di daerah Tangerang, kemudian kami kembangkan ternyata sumber obatnya dari pabrik tersebut," ujar Helmy.
Saat penggeledahan, polisi menemukan Azithromycin sebanyak 178.000 butir, dan 125 Kilogram bahan. Apabila, diproduksi dengan bahan itu, akan menghasilkan 300.000 butir Azithromycin.