Kasus Pembuangan Jasad Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Antara
Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id- Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena dinilai telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, usai terlibat kecelakaan. Salah satu dakwaannya yakni pembunuhan berencana.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Buletin
22 jam lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Megapolitan
9 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Nasional
19 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal