Kasus Pembuangan Jasad Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Antara
Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id- Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena dinilai telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, usai terlibat kecelakaan. Salah satu dakwaannya yakni pembunuhan berencana.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Megapolitan
2 hari lalu

Driver Taksi Online Ditemukan Tewas di Pinggir Tol Jagorawi, Istri Korban Harap Pelaku Ditangkap

Buletin
3 hari lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Megapolitan
9 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal