Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Cs Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

muhammad farhan
Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur (foto: MPI)

"(Jika putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan) kemungkinan iya (banding)," katanya.

Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka RM melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Hotel Tanah Abang, Ini Identitasnya

21 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

1 bulan lalu

Mahasiswa Gelar Demo di PN Jaksel Jelang Sidang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah

1 bulan lalu

3 Personel Polri Dapat Kenaikan Pangkat usai Cegah Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

2 bulan lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal