Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Cs Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

muhammad farhan
Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur (foto: MPI)

Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka RM melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Penampakan 3 Oknum Kopassus Jalani Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Nasional
6 jam lalu

3 Oknum TNI Hadapi Sidang Perdana Pembunuhan Kacab Bank BUMN Hari Ini

Megapolitan
7 hari lalu

Geger! Mayat Korban Mutilasi Ditemukan dalam Freezer di Kios Ayam Geprek Bekasi

Nasional
12 hari lalu

Perempuan Coba Bunuh Diri di Istana Merdeka, Polisi Sebut Dipicu Masalah Keluarga

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal