Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Cs Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

muhammad farhan
Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur (foto: MPI)

Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka RM melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Mereka dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menhan Sjafrie Tinjau Batalyon Teritorial 857/GG di Aceh, Pastikan Kesiapan Pasukan

Nasional
15 hari lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Buletin
15 hari lalu

Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Buletin
19 hari lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
24 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar terkait Kasus Penghasutan Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal