Kasus Pencabulan Anak Sudah Diputus PN Jaktim, Puspadaya Tetap Dampingi Pemulihan Korban

Ari Sandita Murti
Puspadaya Perindo tetap beri dampingi pada korban dan keluarga usai kasus pencabulan diputuskan di PN Jaktim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, memberikan pendampingan kepada keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (15/1/2026). Meski demikian, Puspadaya tetap melanjutkan pemulihan terhadap anak korban.

“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga psikologis yang sudah juga ditunjuk dan selama ini mendampingi untuk melakukan pemulihan trauma. Kita akan mendorong korban agar bisa kembali ke masyarakat, berdaya lagi, misalnya sekolah lagi dan bekerja,” ujar Bendahara Umum Puspadaya, Amy Kamila di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutus perkara pencabulan anak dengan vonis hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Tentunya kita tidak berharap ini terjadi lagi di masyarakat. Kita mengawal kasus ini sampai tuntas. Hari ini sudah diberikan putusan, kita harap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun bagi pelaku. Kita juga berharap korban bisa kembali ke tengah masyarakat dan sembuh secara psikologis,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim

Megapolitan
7 hari lalu

Puspadaya: Memutus Rantai Kekerasan Anak di Ruang Digital Perlu Upaya Preventif dan Kuratif

Megapolitan
23 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
23 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal