Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menahan Archi Bela (AB) yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas kasus pencemaran nama baik. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela (AB) yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. AB sebelumnya dilaporkan sendiri oleh pamannya karena diduga kerap mencatut nama Wamenkumham.

Archi Bela ditahan penyidik Bareskrim usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencatutan nama Wamenkumham pada hari ini, Kamis (11/5/2023). 

"Klien kami malam ini ditahan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35  menjerat klien kami dengan hukuman 12 tahun penjara. Dan hal itu sangat kami sesalkan," kata Kuasa Hukum Archi, Slamet Yuono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Menurut Slamet, pihaknya akan mengambil beberapa langkah dan sikap. 

"Kami mengajukan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak yang masih terkait dengan ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa

Nasional
23 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
23 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
23 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal