JAKARTA, iNews.id - TNI AD menegaskan prajuritnya tidak bisa dibayar untuk melakukan tindak pidana. Penegasan itu disampaikan buntut dua oknum prajurit Kopassus, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal (Brigjen) Wahyu Yudhayana menegaskan tindakan kedua tersangka tidak bisa disamaratakan dengan seluruh prajurit TNI AD.
"Kita tidak bisa menggeneralisasi. Apabila ada satu personel TNI AD yang seperti itu bisa di-hire, bisa diminta tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum, terus dia mengiyakan, itu tidak bisa lalu dikatakan bahwa semua prajurit TNI itu bisa di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hal itu. Tidak," ucapnya.
Dia menyatakan keterlibatan dua oknum prajurit itu murni bersifat personal. Terlebih, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak selalu mengingatkan agar prajurit membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat.
"Jadi, saya tegaskan di sini, itu bukan berarti atau tidak bisa dikatakan bahwa prajurit TNI Angkatan Darat itu bisa di-hire untuk kegiatan-kegiatan seperti itu. Tetapi yang jelas, TNI AD selalu ditekankan untuk membantu masyarakat, membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat," katanya.
Dia menegaskan prajurit TNI AD boleh membantu masyarakat dalam persoalan yang sah yang tidak melanggar hukum. Sebab, TNI AD harus berada di tengah-tengah masyarakat untuk membantu.