Kasus Penembakan di Cengkareng, Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Konsumsi Miras

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: Div Propam Polri)

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan melarang seluruh personel kepolisian untuk berkunjung ke tempat hiburan dan mengonsumsi minuman keras (miras). Pelarangan itu terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Selain hal tersebut, Sambo menekankan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba. "Termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar eks Dir Tipidum Bareskrim Polri tersebut. 

Pelaku penembakan merupakan anggota Polsek Kalideres berinisial CS. Adapun korban tewas anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan

Megapolitan
2 hari lalu

Legislator Fraksi Perindo Dina Masyusin Serahkan 16 Sound System ke Warga Rawa Buaya

Internasional
4 hari lalu

Kelompok Kriminal Bersenjata Tembaki Kedai Minuman, 10 Orang Tewas

Internasional
11 hari lalu

Mencekam! 10 Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal