Kasus Penganiayaan, Ini Alasan Pegawai KPK Batal Diperiksa Polisi

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri DIansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"Prinsip dasarnya, tadi karena sudah disepakati rencana pemeriksaan dilakukan di KPK, maka kami telah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan," kata Febri.

Sedianya pada hari ini, Rabu (6/2/2019), kedua pegawai KPK yang menjadi korban penganiayaan yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2/2019) tengah malam.

Biro Hukum KPK kemudian melaporkan dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang diduga dilakukan sejumlah pihak saat keduanya sedang menjalankan tugas. Pelapor menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
1 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
1 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal