Kasus Penganiayaan oleh Polisi di Balikpapan, Komnas HAM Kawal Proses Hukum

Carlos Roy Fajarta
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: Carlos)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan enam anggota Polres Balikpapan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus pencurian atas nama Herman akan diproses secara pidana. Kasus itu akan terus dikawal Komnas HAM.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021) di Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami menangani beberapa kasus meninggalnya tahanan kepolisian pada waktu bersamaan seperti kasus Maher, kasus Herman. Jika dalam kasus Maher kami menemukan yang bersangkutan meninggal karena sakit, namun di kasus Herman ini ada dugaan tindakan kekerasan penganiayaan," ujar M Choirul Anam.

Dia menyebutkan jajarannya sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak dalam proses memintai keterangan pada pagi tadi.

"Ada enam orang sudah ditetapkan tersangka dalam internal kepolisian. 4 Maret kemarin dilakukan penggalian kubur atau autopsi. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP," kata M. Choirul Anam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
2 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Buletin
4 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Megapolitan
22 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal