Kasus Penipuan Binomo, Polisi Amankan Laptop Milik Teman Kerja Indra Kenz

Nur Khabibi
Polisi dalami kasus penipuan Binomo (foto: Ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id -Polisi mengamankan barang bukti satu buah laptop saat penangkapan Brian Edgar Nababan. Brian Edgar Nababan merupakan rekan kerja Indra Kenz dalam penipuan bodong berkedok investasi, Binomo.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).

Petugas menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brian pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik menahan Brian selama 20 hari ke depan tertanggal 1 April.

Dalam pemeriksaan petugas menemukan fakta-fakta menarik terkait keterlibatan Brian dengan Binomo. Brian sempat mengirim sejumlah uang untuk tersangka pertama Binomo, Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tutur Whisnu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
44 menit lalu

Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal

Megapolitan
2 hari lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
3 hari lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal