JAKARTA, iNews.id -Polisi mengamankan barang bukti satu buah laptop saat penangkapan Brian Edgar Nababan. Brian Edgar Nababan merupakan rekan kerja Indra Kenz dalam penipuan bodong berkedok investasi, Binomo.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/4/2022).
Petugas menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brian pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik menahan Brian selama 20 hari ke depan tertanggal 1 April.
Dalam pemeriksaan petugas menemukan fakta-fakta menarik terkait keterlibatan Brian dengan Binomo. Brian sempat mengirim sejumlah uang untuk tersangka pertama Binomo, Indra Kenz.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tutur Whisnu.