Ia melanjutkan, Brian kuliah dan mendaftarkan diri ke perusahaan Rusia. Whisnu menjelaskan, Brian dua kali menempuh pendidikan tinggi di Rusia, yakni 2014 dan 2018. Selanjutnya, melamar dan diterima di perusahaan 404 Group.
"Ada kerja sama khusus dengan Binomo," ujar Wishnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyebutkan, awal karir Brian di 404 sebagai costumer support platform Binomo. Tugasnya, menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang berasal dari Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, Whisnu menyatakan Brian terus promosi jabatan hingga sampai di tingkat manager.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.