Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Total Kerugian Korban Rp503 Miliar

Puteranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309. 

"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Sejauh ini, kata Whisnu, penyidik telah menerima laporan dari 263 yang mengaku sebagai korban dari investasi tipu-tipu tersebut. Sebanyak 20 orang diantaranya telah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," ujar Whisnu. 

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10% sampai dengan 30% perminggu atau perbulan. Dimana besar keuntungan ditentukan oleh upline. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nvidia Pilih Investasi di Malaysia Dibanding RI, Ini Respons BKPM

Nasional
4 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
4 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal