Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Total Kerugian Korban Rp503 Miliar

Puteranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya. (Foto MNC Portal).

Untuk meyakinkan korbannya, kata Whisnu, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. 

"Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp2.100.000,-/box, dengan keuntunganRp650.000,-/box ribu untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp750.000," ucap Whisnu.

Sejauh ini penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5  dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Profil Timothy Ronald, Pendiri Akademi Crypto yang Dipolisikan

Seleb
15 jam lalu

Pelapor Timothy Ronald Diperiksa Polisi Hari Ini, Janji Beberkan Info Mengejutkan!

Nasional
4 hari lalu

Nvidia Pilih Investasi di Malaysia Dibanding RI, Ini Respons BKPM

Nasional
6 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal