Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Ponzi, 1 Aktor Utama Ditahan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menahan salah satu aktor utama kasus penjualan robot trading dengan skema ponzi. (Foto: AFP)

"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu. 

Menurut Whisnu, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
8 hari lalu

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran

Nasional
15 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Keuangan
17 hari lalu

Tips MotionTrade: Kenali Perbedaan Day Trading dan Swing Trading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal