Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku Tampung Solar dari Sejumlah SPBU

Nur Khabibi
Penimbunan BBM jenis solar. (Foto ilustrasi.Antara).

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut diketahui para tersangka menampung BBM jenis solar dari sejumlah SPBU.

"Menampung BBM jenis solar subsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah modifikasi," tulis keterangan yang dirilis Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022).

Setelah ditampung guna mendapatkan keuntungan yang lebih, solar bersubsidi tersebut ditulis solar industri yang mempunyai harga lebih tinggi dari harga solar bersubsidi.

"Dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki warna biru putih dengan tulisan solar Industri," isi rilis tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menangkap 12 orang dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah. Peran mereka mulai pemodal hingga operator di lapangan.

Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan sejak tahun 2021. Para pelaku menampung BBM dari sejumlah SPBU dan kemudian diangkut kendaraan dan ditulisi BBM bersubsidi.

Barang bukti yang ditemukan tim Tipidter Bareskrim di Pati dan Jakarta yaitu beberapa mobil, BBM solar total 25 ton dan atu kapal tanker BBM yang mengangkut solar hampir 500.000 ton.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang DEN, Prabowo Perintahkan Bahlil Garap BBM Campur Etanol E50

3 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Optimalkan Penyaluran dan Pelayanan BBM di Puruk Cahu

3 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

3 hari lalu

Prabowo Ungkap Prioritas Utama dalam Pemerintahannya: Pangan dan BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal