JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR menyoroti kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu di Kabupaten Kampar, Riau. Dia mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Polri untuk meningkatkan pengawasan.
"Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Anggota Komisi IV DPR Rajiv dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Menurut dia, perambahan hutan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi. Dia mendorong pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.
“Kita harus tegas, melaksanakan amanat undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar,” ujarnya.
Rajiv mengakui lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum. Dia meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia.
Oleh karena itu, dia meminta Kemenhut bekerja sama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.