Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti.
"Termasuk dokumen satu buah ruko milik tersangka AH yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No 01279, Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain," ujarnya.
Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud.