Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Dakwa Idrus Marham Terima Suap Rp 2,2 M

Ilma De Sabrini
Jaksa KPK mendakwa Idrus Marham menerima suap Rp2,2 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Direktur PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang sempat mengajukan permohonan proyek PLTU Riau-1 dalam bentuk IPP kepada PT PLN (Persero). Tujuannya adalah agar PT PLN (Persero) memasukkan proyek tersebut ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL).

Namun, pihak PLN tidak memberikan kabar terkait kelanjutan pengajuan. Atas dasar tersebut Johannes bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) yang saat itu selaku ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar. Johannes meminta bantuan Setnov agar dikenalkan dengan pihak PLN. Sehingga, pengajuan proyek itu dapat ditindaklanjuti.

Atas permintaan Johannes, Setnov mempertemukannya dengan Eni Maulani Saragih selaku wakil ketia Komisi VII yang membidangi energi.

Setelah pertemuan tersebut, JPU menduga, ada pertemuan lain antara Johannes dengan Eni beserta pihak PLN. Atas jasanya membantu Johannes, terdakwa Eni didakwa JPU menerima suap Rp4,75 miliar.

Jaksa menilai, Idrus Marham mengetahui dalam penyerahan uang miliaran tersebut dari Johannes kepada Eni. Jaksa juga menduga Idrus berperan atas pemberian uang itu untuk pembiayaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Bahkan, jaksa juga menyebut Idrus meminta Johannes membiayai suami Eni karena saat itu sedang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jaksa menjelaskan permintaan tersebut disampaikan Idrua kepada Johannes melalui pesan singkat Whatsapp yang bertuliskan: "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan, sangat berharga bantuan Bang Koco… Tks sebelumnya."

Setelah mendapatkan pesan WhatsApp dari Idrus, Johannes memberikan uang Rp250 juta kepada Eni melalui Tahta
Maharaya. Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
15 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal