JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Komunikasi PT PLN (Persero) I Made Suprateka. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, I Made diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) yang merupakan mantan Skretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham.
"Yang bersangkutan (I Made Supratek) diperiksa sebagai saksi," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (27/11/2018).
Dalam kasus tersebut, KPK sejumlah saksi. Mereka, yaitu Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia (CHEI) Wang Kun, Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) Amir Faisal dan Corporate Secretary PT PJBI, Lusiana Ester. Selain itu KPK sudah memeriksa staf anggota DPR, Poppy Laras Sita dan seorang sopir, Edi Rizal Luthan.
Pada pemeriksaan itu KPK mengonfirmasi dan mendalami terkait aliran dana suap kepada penyelenggara negara atau pengetahuan saksi mengenai skema kerja sama konsorsium pada protek PLTU Riau-1.
KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Tersangka lainnya, yaitu mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.