JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota polisi, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan, tim penyidik masih mendalami dugaan perundungan yang dilakukan rekan satu angkatan korban terhadap tersangka. Menurutnya, polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
"Ya, kami menjawab bahwa adapun terkait tentang motif, penggerak serta andanya kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami. Masih didalami dan kita harus menyampaikan bukti yang sesuai dengan ada fakta, didukung dengan persesuaian dari informasi-informasi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, usai penembakan Bharada Andika langsung menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan Ditpoludara, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.