Kasus Proyek di PT Angkasa Pura Propertindo, KPK Tetapkan Dirut PT Inti Tersangka

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero, Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga terlibat kasus dugaan suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti Tahun 2019.

KPK menduga tersangka Darman Mappangara memberikan suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

KPK juga menduga Darman Mappangara memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Andra Agussalam.

"Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, menggunakan kode buku atau dokumen," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

1 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

3 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal