JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Y Agussalam sebagai tersangka suap. Andra diduga mengarahkan anak perusahaan PT AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) terkait proyek pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka Andra dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur. KPK pun membidik petinggi di kedua BUMN tersebut yang diduga terlibat.
"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri (Andra)? Sudah pasti tidak. Yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Basaria mengungkapkan, pihaknya membidik petinggi PT INTI karena merujuk pada jabatan tersangka Taswin Nur yang hanya seorang staf. Sehingga, bukan tidak mungkin jika jajaran direksi PT INTI berperan dalam kasus tersebut.
"Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi, apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampai ke sana, ini masih dalam pengembangan. Sampai ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua ini," tuturnya.