Kasus Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tak Setor Uang Dikunci dari Luar

Nur Khabibi
KPK mengungkapkan para tersangka pungli di rutan akan memberikan perbuatan tak mengenakan kepada tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK memberikan perlakuan tidak mengenakan kepada para tahanan yang tidak atau terlambat menyetorkan uang. Para tahanan itu akan dikunci dari luar hingga penambahan piket kebersihan.

"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Asep mengatakan, pungli yang terjadi pada 2019-2023 itu dimaksudkan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. Fasilitas itu di antaranya percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. 

Uang dari para tahanan tersebut kemudian dikumpulkan kepada tahanan yang disebut sebagai 'korting'. 'Korting' kemudian menyetorkan uang tahanan kepada 'lurah' sebagai petugas rutan yang mengumpulkan uang dari para tahanan.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting," kata Asep. 

Kemudian, uang yang terkumpul di lurah dibagikan kepada para tersangka yang nominalnya disesuaikan dengan posisi dan tugasnya, mulai dari Rp500.000 hingga Rp10 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
3 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal