JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK memberikan perlakuan tidak mengenakan kepada para tahanan yang tidak atau terlambat menyetorkan uang. Para tahanan itu akan dikunci dari luar hingga penambahan piket kebersihan.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Asep mengatakan, pungli yang terjadi pada 2019-2023 itu dimaksudkan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. Fasilitas itu di antaranya percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Uang dari para tahanan tersebut kemudian dikumpulkan kepada tahanan yang disebut sebagai 'korting'. 'Korting' kemudian menyetorkan uang tahanan kepada 'lurah' sebagai petugas rutan yang mengumpulkan uang dari para tahanan.
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting," kata Asep.
Kemudian, uang yang terkumpul di lurah dibagikan kepada para tersangka yang nominalnya disesuaikan dengan posisi dan tugasnya, mulai dari Rp500.000 hingga Rp10 juta.