JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar istilah atau password dalam kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai kepala rutan hingga petugas cabang rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan para tersangka menggunakan password seperti, banjir, kandang burung, pakan burung, dan botol.
"Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Adapun 15 tersangka yakni Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF), Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK), Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR), Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH), Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT), Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH), Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN), dan Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).