Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Sita BMW hingga Harley

Puteranegara Batubara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah aset disita dalam kasus Evotrade. (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Sita Uang dari Influencer

57 tahun lalu

Sita Aset Hanania Group, Polda Metro: Bisa untuk Berangkatkan Jemaah Kembali

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Sita Aset Hanania Group, Ada Tanah hingga Kendaraan

57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal