Kasus Ruslan Buton, Pengkritik Jokowi Ditangani Bareskrim

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara)

Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

Ruslan Buton ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, dia mengkritik kepemimpinan Jokowi. Ruslan Buton mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan Buton dalam rekaman suara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Seleb
2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
3 hari lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
4 hari lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal