JAKARTA, iNews.id - Kasus salah tangkap oleh polisi kembali terjadi di Tanah Air. Salah satu kasus yang belakangan ini mendapat sorotan luas adalah penangkapan Pegi Setiawan yang dituduh membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Pegi akhirnya bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Advokat dan praktisi hukum dari Kantor Hukum 99 & Rekan, Slamet Yuono mengatakan, ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya salah tangkap. Dua faktor itu yakni kasus yang rumit untuk dipecahkan dan oknum penyelidik/penyidik yang terindikasi tidak cakap.
"Dua faktor ini sangat bersinggungan erat," kata Slamet dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Dalam perkara yang rumit dan minim alat bukti, penyidik kesulitan untuk menemukan alat bukti lainnya. Sementara itu, oknum penyelidik/penyidik yang menemui jalan buntu tetap memaksakan kehendak mengungkap tindak pidana.