Kasus Salah Tangkap Polisi Kembali Terjadi, Praktisi Hukum Ungkap 2 Faktor Penyebab

Reza Fajri
Kasus salah tangkap Pegi Setiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kasus salah tangkap oleh polisi kembali terjadi di Tanah Air. Salah satu kasus yang belakangan ini mendapat sorotan luas adalah penangkapan Pegi Setiawan yang dituduh membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Pegi akhirnya bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Advokat dan praktisi hukum dari Kantor Hukum 99 & Rekan, Slamet Yuono mengatakan, ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya salah tangkap. Dua faktor itu yakni kasus yang rumit untuk dipecahkan dan oknum penyelidik/penyidik yang terindikasi tidak cakap.

"Dua faktor ini sangat bersinggungan erat," kata Slamet dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Dalam perkara yang rumit dan minim alat bukti, penyidik kesulitan untuk menemukan alat bukti lainnya. Sementara itu, oknum penyelidik/penyidik yang menemui jalan buntu tetap memaksakan kehendak mengungkap tindak pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
13 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
13 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
16 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal