JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dipenjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis (9/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menilai, Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan, perbuatan Iwan dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp36,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa Arif Darmawan, Kamis (9/10/2025).
JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Selain itu, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang sama, JPU menuntut dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana dan pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Jaksa penuntut umum menuntut Mohamad Fairza Maulana 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta, subsider 3 tahun dan 6 bulan.