Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran

Kamis, 02 Januari 2025 - 17:06:00 WIB
Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran
Kejati DKI Jakarta mengumumkan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran di Disbud Jakarta (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI nonaktif, Iwan Henry Wardhana.

Dua tersangka lainnya yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, Kamis (2/1/2025).

Salah satu tersangka berinsial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. 

"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ujar Patris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut