Sementara, Gatot Arif Rahmadi dituntut 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, 1 unit mobil Suzuki, 1 unit mobil Nissan Evalia, subsider 4 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Modus korupsinya yakni membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Selain Iwan, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, para tersangka sepakat memakai tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait kebudayaan. Dalam SPJ fiktif itu, mereka memakai sanggar-sanggar yang juga fiktif.
"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR, dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ujar Patris, Kamis (2/1/2025).