Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Kasus korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif (foto: Jonathan Simanjuntak)

Sementara, Gatot Arif Rahmadi dituntut 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, 1 unit mobil Suzuki, 1 unit mobil Nissan Evalia, subsider 4 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Modus korupsinya yakni membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Selain Iwan, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Menurutnya, para tersangka sepakat memakai tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait kebudayaan. Dalam SPJ fiktif itu, mereka memakai sanggar-sanggar yang juga fiktif.

"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR, dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," ujar Patris, Kamis (2/1/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
9 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Ditahan buntut Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Megapolitan
10 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif

Megapolitan
10 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran

Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal