Kasus Suap Bansos Covid-19, Mantan Pejabat Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, Rabu (1/9/2021) dalam kasus suap bansos Covid-19. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Corona di Kemensos.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, perincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Mensos Serukan Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November, Kenang Jasa Pahlawan

Nasional
7 hari lalu

Masa Depan Cerah! Lulusan Sekolah Rakyat Bisa Masuk PTN hingga Langsung Bekerja

Nasional
9 hari lalu

Wamensos Agus Jabo Yakin Partai Perindo Bisa Bantu Wujudkan Pengentasan Kemiskinan

Nasional
10 hari lalu

Momen Seskab Teddy Lepas 4.000 Peserta November Run, Diikuti Keluarga Pahlawan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal