Kasus Suap Bansos Covid-19, Mantan Pejabat Kemensos Divonis 7 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, Rabu (1/9/2021) dalam kasus suap bansos Covid-19. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Corona di Kemensos.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, perincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
10 hari lalu

Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?

Nasional
14 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
19 hari lalu

Kemensos Pulihkan Trauma Korban Banjir Aceh, Beri Layanan Psikososial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal