Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian, terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga.
Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
Adi Wahyono dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso. Ketiganya terbukti menerima suap Rp32,4 miliar dari sejumlah pengusaha penggarap bansos Corona di Kemensos.
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara tersebut berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinyatakan telah terbukti memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun, perincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Adi Wahyono dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.