JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, Jumat (4/9/2026) hari ini. Bambang diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyebut Bambang telah memenuhi panggilan KPK dan hadir sejak pukul 08.03 WIB.
Namun, Budi belum memerinci materi apa yang didalami dari Bambang.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama) dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).
Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan sprindik baru terkait pengembangan perkara ini.