Kasus Suap Bupati Solok Selatan, KPK Perpanjang Penahanan Muhammad Yamin Kahar

Riezky Maulana
KPK memperpanjang penahanan Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK) selama 40 hari. Perpanjangan penahanan terhitung aktif mulai Selasa, 11 Feburari 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan.

"Hari ini penyidik telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, dimulai sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020," katanya di Gedung KPK, Senin (10/2/2020).

Ali mengatakan, penahanan terhadap Yamin bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 K4 Cabang KPK. KPK sebelumnya menahan Yamin Kahar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin, 22 Januari 2020. Ketika itu, penahanan dilakukan untuk 10 hari pertama.

KPK telah menetapkan Yamin Kahar sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019 bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Dalam perkara ini KPK menduga Yamin memberikan uang Rp460.000.000 kepada Muzni.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
5 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
18 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
19 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal