Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Jonathan Simanjuntak
Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso (foto: Jonathan Simanjuntak)

Sementara itu, advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara di kasus suap ini. Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Selain itu, Marcella dihukum membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.

"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim.

Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.

Penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Advokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Hakim

Nasional
9 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Nasional
9 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
13 hari lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal