JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Hari ini (Nahrawi) dijadwalkan diperiksa,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Petugas KPK sebelumnya sempat menggeledah ruang kerja Nahrawi. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pencairan dana hibah untuk KONI.
Kelima tersangka itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima suap Rp318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta. Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora. Nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.