JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan proposal terkait dana hibah yang diberikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI). Untuk menggali hal tersebut KPK memeriksa tersangka staf Kemenpora Eko Triyono.
"Kami mendalami peran ET (Eko Triyono) sebagai staf Kemenpora. Tentu saja peran ET ini dalam konteks bagaimana hubungan ET dengan tersangka lain di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
KPK memeriksa Eko terkait perannya dalam mempengaruhi pengajuan proposal tersebut hingga dana berhasil dicairkan. Sehingga, Eko diduga menerima suap terkait jasanya tersebut.
"Sejauh mana ET mengetahui pengajuan proposal sampai mana akhirnya dugaan penyerahan uang atau kickback atau sebagai fee dari pencairan dana hibah tersebut," ujar Febri.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI yang diduga sebagai pihak pemberi.