Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto

muhammad farhan
KPK resmi menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus dugaan suap PEN Kolaka Timur. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Tersangka MANN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.  Atas perbuatannya, tersangka MAN sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nasional
9 jam lalu

Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan

Nasional
10 jam lalu

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Nasional
10 jam lalu

Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih Jadi PR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal