Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto

muhammad farhan
KPK resmi menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus dugaan suap PEN Kolaka Timur. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah atau dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Tersangka MAN diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN tersebut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tersangka MAN ditahan demi kepentingan penyidikan. 

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama dimulai tanggal dua Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," ucap Alex kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (2/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Nasional
7 jam lalu

Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan

Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Nasional
9 jam lalu

Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih Jadi PR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal