Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto

muhammad farhan
KPK resmi menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus dugaan suap PEN Kolaka Timur. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto (MAN). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah atau dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Tersangka MAN diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN tersebut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan tersangka MAN ditahan demi kepentingan penyidikan. 

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka selama 20 hari pertama dimulai tanggal dua Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," ucap Alex kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (2/2/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
5 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal