Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Soetikno Soedarjo

Rizki Maulana
Terdakwa kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo. Soetikno terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK melakukan banding karena putusan majelis hakim dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Berikutnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ucap Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu KPK menerima putusan terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Alasannya antara lain karena fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim.

"Terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima menyatakan upaya hukum banding," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal