JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo. Soetikno terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK melakukan banding karena putusan majelis hakim dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Berikutnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ucap Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Sementara itu KPK menerima putusan terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Alasannya antara lain karena fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim.
"Terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima menyatakan upaya hukum banding," katanya.