Hakim Tipikor Sebut yang Meringankan Emirsyah Satar Bikin Garuda Diakui Dunia

Antara
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat mendengarkan vonis 8 tahun penjara dari Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Anwar mengatakan, hal yang meringankan Emirsyah karena mengaku perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
15 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Buletin
1 hari lalu

Momen Nikita Mirzani Jelang Sidang Vonis Kasus TPPU dan Pemerasan, Anggun dan dan Penuh Keyakinan

Nasional
2 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Nasional
2 hari lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal