JAKARTA, iNews.id - Mantan direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.
Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Anwar mengatakan, hal yang meringankan Emirsyah karena mengaku perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.