Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Soetikno Soedarjo

Rizki Maulana
Terdakwa kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo. (Foto: Antara)

Oleh karena itu, Ali mengatakan perkara atas nama kedua terdakwa tersebut sampai saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan pada Jumat 8 Mei 2020 lalu.

Majelis hakim menilai mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Sementara itu, Soetikno Soedarjo selaku pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd telah menjalani sidang vonis. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Soetikno terbukti menyuap Emirsyah Satar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Soetikno divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal