Oleh karena itu, Ali mengatakan perkara atas nama kedua terdakwa tersebut sampai saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan pada Jumat 8 Mei 2020 lalu.
Majelis hakim menilai mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Sementara itu, Soetikno Soedarjo selaku pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd telah menjalani sidang vonis. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Soetikno terbukti menyuap Emirsyah Satar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Soetikno divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.