Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
Mantan Dirut PT Garuda INdonesia Emirsyah Satar saat mendengarkan vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Emirsyah Satar 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menilai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia itu terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

Emirsyah yang pernah menjadi dirut PT Garuda 2 periode yakni 2005-2014 diwajibkan membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Nasional
12 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal