Kasus Suap di MA, KPK Periksa Manajer PT MIT

Riezky Maulana
Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi di perusahaan salah satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Dia adalah Totok Sugiarto, Manajer Finance di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

PT MIT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri, khususnya terminal peti kemas. Mantan direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) menjadi tersangka dalam perkara ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mebgatakan, Totok Sugiarto diperiksa sebagai saksi. Totok rencananya diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk tersangka NHD," kata Ali di Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

Selain Totok, lembaga antirasuah memanggil empat saksi lain dalam penyidikan perkara dan tersangka yang sama. Para saksi tersebut antara lain, Sudirmanto, Sudirman, Angela Anastasia Hutagol, serta Kustinus Hutabarat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal